ACEH BESAR – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Sejumlah temuan yang berulang dinilai menjadi catatan bagi tata kelola pemerintahan karena mengindikasikan kelemahan administrasi, potensi kerugian daerah, serta lemahnya sistem pengendalian internal.
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar, Muhammad Nur, S.E., S.H., CPLA., Senin (3/8/2026).
Menurutnya, temuan BPK tidak boleh dipandang sekadar persoalan administratif, melainkan menjadi peringatan serius agar pemerintah daerah segera memperbaiki tata kelola keuangan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
“Yang paling penting bukan besarnya nilai temuan, melainkan substansi yang diungkap BPK. Kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, pengelolaan aset yang tidak tertib, hingga lemahnya pengendalian internal merupakan indikator masih adanya celah dalam tata kelola pemerintahan yang harus segera dibenahi,” tutur Muhammad Nur.
Ia menjelaskan, temuan BPK tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sebagian besar berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap regulasi, kelemahan administrasi, atau lemahnya sistem pengendalian internal.
Namun, kondisi tersebut tidak boleh dianggap biasa, terlebih jika temuan serupa terus berulang pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sama.
“Jika temuan yang sama terus berulang, berarti ada persoalan serius dalam sistem pengawasan. Pemerintah tidak boleh hanya berorientasi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi harus memastikan tata kelola keuangan benar-benar sehat dan akuntabel,” tegasnya.






