Ia juga menyoroti pihak pengelolaan aset Pemko Banda Aceh. Menurutnya, lahan yang sejak awal dihibahkan untuk kepentingan pendidikan seharusnya tidak dialihkan untuk fungsi lain karena bertentangan dengan tujuan hibah.
Selain itu, Irwansyah meminta jajaran Pemko Banda Aceh meningkatkan koordinasi dan keterbukaan informasi, termasuk melibatkan pemerintah gampong dalam setiap pembahasan yang berkaitan dengan aset di wilayah mereka.
“Sangat disayangkan jika pengalihan lahan dilakukan tanpa melibatkan keuchik dan perangkat gampong sebagai tuan rumah tempat aha tersebut berada. Hal seperti ini tidak boleh terulang,” katanya.
Sebelumnya, dalam pertemuan itu, Keuchik Gampong Deah Raya, Samsul Bahri yang didampingi Tuha Peut, Bin Hasyim memaparkan bahwa di gampongnya terdapat lahan bekas SDN 99 yang telah terbengkalai. Sekolah yang berdiri sejak 1986, hancur saat tsunami 2004, kemudian tak lagi dilanjutkan pembangunan, karena asumsinya saat itu tak penduduk saat itu, sehingga tidak ada murid.
Sejak saat itu, lahan tersebut dibiarkan kosong selama bertahun-tahun. Belakangan, lahan yang tercatat sebagai aset Pemko Banda Aceh itu dipinjam-pakaikan untuk peruntukan lain, bukan untuk pembangunan sekolah.
Di sisi lain, jumlah penduduk Gampong Deah Raya terus bertambah sehingga kebutuhan akan fasilitas pendidikan semakin mendesak. Oleh karena itu, pihak aparatur gampong berharap agar dihadirkan kembali sekolah ke kampung mereka.
Melalui audiensi tersebut, pihak gampong menyampaikan dua persoalan utama, yakni dialihfungsikannya lahan bekas sekolah serta adanya puluhan anak yang belum mendapatkan sekolah pada tahun ajaran baru.
Samsul Bahri juga mengaku pihak gampong tidak pernah dilibatkan ketika lahan bekas sekolah dipinjam-pakaikan kepada pihak lain. “






