Hal ini menunjukkan adanya komitmen untuk membangun komunikasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Setelah memperhatikan seluruh hasil pembahasan, penjelasan Pemerintah Kota, serta berbagai masukan dalam proses pembahasan, maka Fraksi Partai Gerindra DPRK Kota Banda Aceh menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh, dengan catatan agar seluruh rekomendasi DPRK menjadi perhatian serius Pemerintah Kota dalam pelaksanaan APBK pada tahun-tahun mendatang. (*)
Fraksi Gerindra Minta Sektor Pangan, Kelautan, dan Perikanan Dapat Tambahan Anggaran






