BANDA ACEH – Pelapor Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Tengku Tarnuman mengapresiasi Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah menyampaikan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia berharap seluruh dokumen pendukung, termasuk laporan keuangan, laporan kinerja, serta tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, laporan Badan Anggaran DPRK Banda Aceh, pandangan akhir fraksi-fraksi dan masukan hingga laporan lainnya dapat di laksanakan secara lengkap sehingga dapat berjalan objektif dan komprehensif demi perbaikan dan kemajuan Kota Banda Aceh kedepannya.
Tarnuman menyampaikan pentingnya akuntabilitas dan transparansi. Fraksi PKS menegaskan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBK merupakan amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Karena itu, kami mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh untuk selalu memperhatikan yang komprehensif mengenai, Tingkat efektivitas pencapaian target pendapatan daerah, Efisiensi pelaksanaan belanja daerah; Penyebab tidak terserapnya anggaran pada program-program tertentu apabila masih terdapat SILPA; Efektivitas penggunaan dana transfer maupun Pendapatan Asli Daerah,” kata Tarnuman.
Kemudian Orientasi pada Outcome. Fraksi PKS berpandangan bahwa keberhasilan APBK tidak cukup hanya diukur dari tingginya persentase realisasi anggaran. Yang jauh lebih penting adalah apakah pelaksanaan APBK telah berhasil, meningkatkan kualitas pelayanan public, memperkuat perekonomian masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, membuka lapangan pekerjaan, memperbaiki kualitas lingkungan hidup, meningkatkan kebersihan Kota Banda Aceh; dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.






