BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Ini WTP ke-11 berturut-turut yang diraih Pemprov Aceh.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI Hery Subowo kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam Sidang Paripurna DPR Aceh, Senin 22 Juni 2026. Sidang dihadiri Ketua DPR Aceh, unsur pimpinan dan anggota dewan, Sekda Aceh M. Nasir, serta kepala SKPA.
Gubernur Muzakir Manaf bersyukur atas capaian itu. Ia menilai WTP ke-11 hasil kerja keras seluruh jajaran mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel.
“Alhamdulillah 2025 BPK kembali beri opini WTP. Ini WTP ke-11 berturut-turut. Semoga jadi motivasi meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, serta bagian ikhtiar menuju pemerintahan bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Mualem.
Mualem menegaskan Pemprov Aceh akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan. “Kami tindaklanjuti sesuai batas waktu dan tata cara. Kami harap BPK terus membimbing agar tindak lanjut tepat dan tidak merugikan kita semua,” katanya.
*Bukan Jaminan Bebas Fraud*
Staf Ahli BPK RI Hery Subowo menjelaskan, pemeriksaan bertujuan menilai kewajaran laporan keuangan berdasarkan kepatuhan regulasi, efektivitas pengendalian internal, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan kecukupan pengungkapan.
Hery menegaskan WTP adalah pernyataan profesional pemeriksa soal kewajaran penyajian laporan. “Bukan jaminan laporan bebas fraud atau kecurangan,” ujarnya.






