ACEH SINGKIL – Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) agar segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, S.H.,M.H. Rabu, (6/5/2026).
Desakan ini bukan tanpa sebab, melainkan Kajari Aceh Singkil diduga tebang pilih dalam penanganan kasus yang ada di Kabupaten tersebut. Tentunya hal ini menjadi tanda tanya besar serta menjadi sorotan tajam publik, khususnya DPP BEM-TR sendiri.
Salah satu contoh laporan Ketua DPP BEM-TR terkait adanya dugaan korupsi temuan BPK RI pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Aceh Singkil Tahun 2024 hingga saat ini belum ada kejelasan.
Sementara kasus yang baru saja terjadi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil tentang Bantuan Presiden 1,7 miliar tahun 2025 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Singkil tentang pengadaan genset tahun 2016 telah dilakukan penyelidikan mendalam.
“Kami menduga Kajari Aceh Singkil Muhammad Junaidi, S.H.,M.H. tebang pilih dalam penanganan kasus, hingga saat ini laporan resmi kami dari DPP BEM-TR belum ada kejelasan sejak bulan Agustus 2025 yang lalu. Sementara kasus yang ada di Disdikbud dan Dinkes telah dilakukan penyelidikan mendalam, padahal itu baru saja terjadi dan diduga ada syarat kepentingan yang tersirat.” Kata Muhammad Syariski, Ketua DPP BEM-TR.
Kejaksaan Negeri (Kejari) adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan wewenang lain berdasarkan undang-undang, yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.






