APJN.net – Banda Aceh | Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi M.Pd, menyampaikan, pemilihan keuchik secara langsung (pilchiksung) dan serentak di Kota Banda Aceh akan dilaksanakan pada Oktober 2021 dan secara teknis akan ditaur dalam peraturan wali kota turunan dari Qanun Pemilihan Keuchik Serentak.
Musriadi menjelaskan, dalam Undang-Undang Desa Tahun 2014 Pasal 31 ayat (1) ditegaskan, pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota; dan ayat (2) pemerintahan daerah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Menurutnya, selain amanat undang-undang, lahirnya pemilihan keuchik serentak merupakan sebuah harapan untuk memberikan efisiensi dan efektivitas dalam sebuah pemilihan keuchik.
“Keuntungan yang jelas pada pemilihan keuchik serentak yaitu untuk memberikan efisiensi anggaran dan efektivitas baik dari segi waktu maupun tenaga,” kata Musriadi saat menyampaikan laporan Komisi I dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh yang digelar Senin (7/6/2021).
Selain itu, dengan dilaksanakan pemilihan keuchik serentak di Kota Banda Aceh, maka pelantikan juga akan dilakukan secara serentak dan berdampak pada penghematan anggaran dan waktu.
“Berdasarkan laporan yang kami terima dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong di bulan Oktober nanti ada 25 gampong yang menggelar pemilihan keuchik serentak yang tersebar di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh,” ungkapnya.






