Muhammad Nazar Menawarkan Jadwal Pilkada Serentak Aceh 2023 Bisa Jadi Strategi

Mantan Wagub Aceh Muhammad Nazar/ photo Ist

Banda Aceh -APJN.net | Khsusus terkait polimik jadwal Pilkada 2022 usulan KIP, Nazar meresponnya, bahwa pasal terkait jadwal Pilkada perlima tahun dalam UU-PA adalah sama dengan undang-undang lain dan tidak berlaku khusus. Waktu itu Pemilukada langsung Aceh pertama memang harus dilakukan pada tahun 2006 karena setahun sebelumnya beberapa provinsi dan kabupaten di Indonesia sudah mulai menjalankan Pemilukada langsung pertama pasca reformasi.

Demikian paparkan H. Muhammad Nazar, mantan Wakil Gubernur (Wagub Aceh) sebagai salah satu pemateri inti dalam Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan secara virtual by zoom oleh Lé Meuriya Centre (LMC) Reseacrh and Studies bekerjasama dengan Forum Kajian Mahasiswa Pasca Sarjana Aceh-Malang (FORKAMAPA),kemarin, Sabtu, 20/03/ 2021.

Lalu para kandidat terpilih di Aceh telah dilantik di tahun 2007 maka Pilkada berikutnya jatuh di 2012, yang juga sempat bergeser beberapa bulan dan diisi dengan sejumlah Pj Gubernur dan Bupati/ Walikota. Pilkada terakhir di Aceh sesuai jadwal adalah pada 2017. Semua itu bukan karena kekhususan dan tidak berlaku khsusus, tetapi memang bahagian dari pelaksanaan Pilkada secara nasional tetapi tidak serentak.

Demikian juga, menurut mantan tenaga pengajar UIN Ar-Raniry itu, keberadaan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/ Kota di dalam UU-PA tidaklah khsusus secara mutlak, bahkan masih merupakan bahagian dari KPU RI. Memang dari sisi nama, jumlah anggotanya dan beberapa komponen lain yang tidak terlalu substantif nampak seperti khsusus jika tidak dipahami substansinya tetapi secara details aplikasinya tidaklah khsusus secara utuh.

Pos terkait