Atas perbuatan, tersangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP. [rd]
Pos terkait
Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH
Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh
UNIDA Terjunkan 53 Mahasiswa KKM Ke Thailand Dan Malaysia, 16 Dari Kampus Alam Lamteuba
Jaksa Agung Lantik Kajati Dan Pejabat Eselon II, Tekankan Pemulihan Marwah Institusi
Kejati Aceh Berikan Edukasi Hukum Kepada MABA USK Dalam PAKARMARU 2026






