Perjuangan UMP Aceh 2022 Dan Revisi Qanun Ketenagakerjaan Banda Aceh, 16-17 November 2021
APJN.NET – BANDA ACEH, Koordinator lapangan (Koorlap) Rahmat Kurniadi, mengatakan November merupakan bulan penentuan upah minimum, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal tersebut disampaikannya, dalam orasi tertulis dibagikan kepada sejumlah awak media, ketika melakukan aksi Damai bersama ratusan para buruh, di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu, (17/11/2021).
Menurutnya, penentuan besaran penyesuaian upah minimum saat ini diatur berdasarkan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dan UU 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja (Ominibus Law).
“Aturan baru tersebut sama dengan PP No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan, dimana besaran penyesuaian upah tidak lagi dilihat dari hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sehingga secara sistem telah merugikan pekerja/buruh,” ungkapnya.
Dikatakannya, sebagai upaya mendapatkan data akurat tentang kebutuhan pekerja/buruh, Aliansi Buruh Aceh melalui pengurus di daerah telah melakukan survel KHL secara mandiri pada bulan September 2021, ke 9 kabupaten/kota (Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Barat, Nagan Raya, Subulussalam, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Langsa dan Aceh Timur) sehingga mendapatkan rata-rata kebutuhan hidup layak seorang lajang sebesar Rp 1.618.261.
“Data ini tentu berbeda dari data BPS yang dalam PP terbaru pemerintah hanya melihat dan berpedoman dari data BPS,” tutur Rahmat.
Selanjutnya, dikatakannya selain permasalahan pengupahan, Aliansi Buruh Aceh juga saat ini sedang melakukan upaya revisi Qanun Aceh No.7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan karena qanun existing sudah tidak relevan lagi bagi pekerja/buruh di Aceh semenjak disahkannya Omnibus Law yang secara menyeluruh telah merugikan pekerja/buruh.






