Karena itu, Hakim Tunggal PT Banda Aceh, Makaroda Hafat SH MHum, yang mengadili perkara tersebut pada Kamis (21/10/2021) memutuskan menerima banding dari terdakwa Mohd Din dan membatalkan Putusan PN Jantho Nomor 5/Pid.C/2020/PN tanggal 6 September 2021 yang dimohonkan banding tersebut.
Dengan demikian, majelis hakim PT Banda Aceh menyatakan terdakwa Mohd Din tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan ringan seperti tercantum dalam surat catatan untuk tindak pidana ringan. Karena itu, majelis hakim PT Banda membebaskan Mohd Din dari segala dakwaan dan tuntutan pidana. Majelis hakim juga merehabilitasi dan memulihkan hak-hak terdakwa Mohd Din dalam harkat dan martabatnya serta kedudukannya semula.
Karena penyidik Polresta Banda Aceh selaku kuasa penuntut hukum pelapor tidak mengajukan upaya hukum lagi yaitu kasasi dalam tenggat waktu yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka keputusan majelis hakim PT Banda Aceh dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Salinan Putusan PT Banda Aceh Nomor 382/PID/2021/PT BNA yang sudah disahkan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Bapak Reflizailius, sudah kami terima beberapa hari lalu,” demikian Junaidi dan Nasir. [*]






