Namun, Erlizar mengatakan dugaan tindak pidana terjadi karena ada ucapan Mohd Din yang menyerang kehormatan dan harga dirinya. Menurut Erlizar, Mohd Din menyebut dirinya dengan kata-kata kurang pantas.
Sehubungan dengan putusan PT Banda Aceh tersebut, Mohd Din didampingi penasihat hukumnya Junaidi SH dan Muhammad Nasir SHI MH, menyampaikan beberapa hal saat menggelar konferensi pers di D’Energy Cafe, Jalan Soekarno-Hatta, Meunasah Manyet, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (17/11/2021).
“Pertama-tama, saya bersyukur karena banding yang saya ajukan melalui kuasa hukum Bapak Junaidi SH dan Muhammad Nasir SHI MH terhadap putusan PN Jantho tersebut diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” ucap Mohd Din mengawali penjelasannya.
Dengan putusan itu, sambung Junaidi SH dan Muhammad Nasir SHI MH, tuduhan penghinaan ringan yang dialamatkan Erlizar Rusli kepada kliennya tidak terbukti.
“Ini perlu kami sampaikan kepada publik, bukan untuk euforia, tapi biar semua masyarakat tahu bahwa apa yang dituduhkan oleh Saudara Erlizar Rusli dan laporannya ke polisi kepada klien kami tidak benar,” ungkap Junaidi.
Junaidi menjelaskan, ada beberapa pertimbangan hingga pihaknya melakukan banding terhadap putusan PN Jantho.
Pertama, sebut Junaidi dan Muhammad Nasir, pihaknya menilai hakim tunggal PN Jantho yang menyidangkan perkara tersebut, Syara Fitriani SH, sudah salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukum terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan tentang keutuhan materi dan/atau isi percakapan antara dirinya dengan saksi pelapor (Erlizar Rusli) yang termuat dalam alat bukti berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti. Berita Acara No. Lab :1693/FKF/2021 itu dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 3 Mei 2021.






