Kedua, lanjut Muhammad Nasir, teks atau kata-kata yang kurang pantas yang termuat dalam alat bukti dimaksud dikutip tidak utuh.
Junaidi dan Muhammad Nasir mengatakan, pada kenyataannya, potongan kalimat kurang pantas merupakan kata-kata yang diucapkan kliennya sebagai counter (menyanggah) tuduhan saksi korban.
Ketiga, tambah Junaidi dan Nasir, alat bukti berupa berita acara tersebut diperoleh saksi pelapor dari hasil tindakan intersepsi/penyadapan/rekaman dengan hanphone (Hp) miliknya yang sengaja dilakukan tanpa hak dan melanggar hukum.
“Padahal, sesuai ketentuan undang-undang, alat bukti rekaman yang diperoleh dengan cara tidak sah dan melanggar hukum tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk membuktikan suatu tuduhan maupun sangkaan di pengadilan terhadap seseorang,” ungkap Junaidi dan Muhammad Nasir.
Alasan lain, sambung Nasir, kualitas saksi yang dihadirkan ke PN Jantho oleh pelapor yaitu Eva Miranda dan Budi Safatul Anam tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti (testimonium de auditu). Sebab, kata Junaidi, kedua saksi tersebut tidak pernah mendengar dan menyaksikan dialog antara kliennya dengan Erlizar Rusli karena ruangan Mohd Din sebagai Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia terpisah dengan ruangan karyawan lain.
“Masih ada beberapa alasan lain yang membuat kami mengajukan banding,” ujar Junaidi dan Muhammad Nasir.
Berdasarkan hal-hal yang disampaikan penasihat hukum dalam memori banding tersebut, majelis hakim PT Banda Aceh menilai apa yang didakwakan oleh penyidik Polresta Banda Aceh selaku kuasa penuntut umum dan putusan hakim tingkat pertama kepada Mohd Din dalam perkara itu dinyatakan keliru dan tidak berdasarkan hukum.






