Roda Kepengurusan Berganti, Ini Sembilan Rumusan FPMPA Dibawah Kendali Muhammad Jasdy Sah

APJN.NET-BANDA ACEH, Roda Kepengurusan Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) Berganti, dibawah Kendali Muhammad Jasdy Sah, dengan demikian sembilan rumusan pun digulirkan.

Hal tersebut dinyatakan dalam Konfrensi pers yang di gelar FPMPA, di Aula Kesbanpol Aceh, Sabtu,(23/10/2021) lalu, tekait kepengurusan baru yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Surat Keputusan (SK) dan ditandatangani pada tanggal 7 Oktober 2021.

Dalam kesempatan itu, Plt Ketua umum FPMPA, Muhammad Jasdy, mengatakan FPMPA mempunyai visi merangkul seluruh kabupaten/kota bersama-sama bersatu membangun Aceh dalam bingkai Aceh Hebat.

Menurutnya, sebagai wujud dari realisasi visi tersebut, FPMPA menjadikan permasalahan dari setiap daerah sebagai permasalahan bersama yang kemudian mencari solusi dengan tujuan utama demi kepentingan rakyat Aceh.

“Atas dasar itu FPMPA merasa perlu merumuskan beberapa poin penting yang harus disampaikan dalam konferensi pers ini,” katanya.

Lanjutnya, adapun poin-poin tersebut,
Pertama mengingat, Rahmad Muchlyan tidak mampu menjalankan roda organisasi FPMPA sesuai dengan amanat AD/ART.

Kedua, memutuskan untuk memberhentikan Rahmad Muchlyan sebagai ketua umum FPMPA karena telah melanggar kode etik organisasi sesuai yang telah di atur dalam AD/ART FPMPA.

Ketiga, Badan Pengurus Harian (BPH) menerapkan Muhammad Jasdy, sebagai Plt Ketua umum FPMPA, dan melanjutkan sisa kepengurusan periode 2020 s/d 2023 hingga terlaksananya Kongres ke IV.

Keempat, hasil keputusan BPH tersebut telah mendapat dukungan 13 paguyuban kabupaten/kota se Aceh yang memiliki hak suara penuh dan juga telah dikeluarkannya SK baru oleh Pemerintah Aceh dengan nomor 180/1565/2021.

Pos terkait