MoU Helsinki, YARA Sampaikan Aspirasi ke Anggota Wantimpres Agung Laksono

APJN.NET- BANDA ACEH –Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin meminta kepada Pemerintah Pusat agar mengembalikan Kewenangan Aceh sebagaimana telah di perjanjikan dalam MoU Helsinki.

Hal tersebut disampaikannya dalam
Pengumpulan Data dan Informasi oleh Tim Kajian anggota Watimpres H. R. Agung Laksono, untuk Penyusunan Kajian Evaluasi Pelaksanan Otonomi Khusus Provinsi Aceh dan Papua, di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, Banda Aceh, Rabu (29/9).

Menurut Safaruddin, dalam pandangannya perpanjangan dana Otsus tidak terlalu penting karena sampai saat ini masih banyak butir MoU Helsinki yang belum di implementatif sehingga dapat memicu ketidak percayaan masyarakat Aceh terhadap Pemerintah dan berpotensi lahirnya konflik akibat ketidakpuasan atas tidak implementatif yang tertera dalam butir-butir MoU Helsinki.

Dikatakannya, sejarah konflik di Aceh dengan Pemerintah Pusat selalu di awali dengan ketidakpuasan atas ingkar janjinya terhadap masyarakat Aceh.

“Sebagaimana terhadap butir MoU dan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang belum terealisasinya sudah ada dua buku hasil tim kajian MoU dan UUPA yang di bentuk oleh DPRA tahun 2019,” tuturnya.

Selain itu, dikatakannya Pemerintah Pusat perlu memperhatikan penutupan Bank Konvensional di Aceh, terutama Bank BUMN, sebab penutupan Bank Konvensional di Aceh melanggar Hak Asasi warga Aceh yang masih nasabah Bank Konvensional dan juga telah merenggut pekerjaan 97 ribu agen BRI Link di Aceh, hingga menimbulkan pengangguran akibat penutupan Lembaga Keuangan dan Non Keuangan konvensional.

Pos terkait