“Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan di dalam forum dengan istri dari terpidana UU ITE Saiful Mahdi, LBH, dan sejumlah akademisi bahwa pihaknya akan memproses permohonan amnesti”
APJN.NET – JAKARTA, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan mengupayakan terpidana kasus UU ITE, Dosen Universitas Syiah (Unsyiah) Kuala, Aceh, Saiful Mahdi mendapatkan amnesti.
Diketahui, Saiful Mahdi saat ini masih mendekam dipenjara karena kasasi yang ia ajukan ke Mahkamah Agung ditolak pada Kamis (2/9). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena mengkritik kampus.
Mahfud menyatakan telah mendengarkan masukan dan permohonan mengenai amnesti yang diajukan Saiful. Ia akan segera memproses permohonan ini secepatnya. Menurutnya, permohonan amnesti dalam perkara ini layak.
“Kita akan memproses, mudah-mudahan bisa secepatnya. Kita usahakan, karena keputusan amnesti ada di Presiden. Kita usahakan agar keputusan tentang ini tidak membutuhkan waktu yang lama,” kata Mahfud dalam dialog dengan istri dari Saiful, LBH, dan sejumlah pakar atau akademisi seperti dikutip dari keterangan resmi yang CNNIndonesia.com terima, Selasa (21/9) malam.
Mereka yang datang dalam forum dialog dengan Mahfud itu adalah Dian Rubianty (istri Saiful Mahdi), Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra, dan Damar Juniarto (SAFEnet). Sementara sejumlah akademisi yang hadir adalah Zainal Arifin Mochtar (UGM), Herlambang (Unair) dan Ni’matul Huda (UII).






