BANDA ACEH – Dugaan pungutan liar dalam proses akreditasi puskesmas di Kabupaten Aceh Selatan tahun 2024 kembali disorot. Setelah hampir dua tahun tanpa kejelasan, Kejaksaan Tinggi Aceh didesak turun tangan mengambil alih penyelidikan untuk membongkar dugaan penyalahgunaan kewenangan yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.
Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Alamp Aksi Aceh Mahmud Padang menilai mandeknya pengusutan justru memunculkan tanda tanya besar di masyarakat. Dugaan pungutan ini bukan isu tanpa dasar. Seorang kepala puskesmas pernah mengakui ada kutipan sekitar Rp20 juta per puskesmas dengan alasan biaya konsumsi lembaga akreditasi dan kebutuhan kegiatan lain.
“Pertanyaan publik hari ini bukan lagi ada atau tidaknya pengutipan, tapi ke mana arah pengusutannya. Kasus yang sempat ramai dan sejumlah kepala puskesmas sudah dimintai keterangan, justru hilang tanpa penjelasan ke masyarakat,” kata Mahmud.
Menurutnya, publik berhak mendapat jawaban karena dugaan pengutipan terjadi di layanan publik yang pakai sumber daya negara. Padahal akreditasi puskesmas adalah program resmi pemerintah yang anggarannya seharusnya dialokasikan lewat mekanisme APBD, bukan lewat kutipan tambahan.
Potensi Kerugian Negara Rp460 Juta
Data menunjukkan dari 27 puskesmas di Aceh Selatan, hanya 4 yang terakreditasi 2023. Sebanyak 23 puskesmas ikut akreditasi 2024. Jika asumsi kutipan Rp20 juta dikenakan ke 23 puskesmas, total dana yang terkumpul berpotensi Rp460 juta. Meski hanya sebagian yang ditarik, nilainya tetap ratusan juta rupiah.






