Kejati Aceh Diminta Usut Tuntas Dugaan Pungli Akreditasi Puskesmas Aceh Selatan 2024, Nilai Diduga Rp460 Juta

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang • DOK/ FOTO IST.

“Besarnya angka itu membuat alasan ‘konsumsi’ sulit diterima logika publik. Konsumsi seperti apa yang nilainya ratusan juta? Kalau memang ada penggunaan dana, mana dasar hukumnya, mana bukti pertanggungjawabannya, siapa yang terima manfaatnya?” ujar Mahmud.

Masalah makin serius jika saat itu sudah ada alokasi anggaran akreditasi di DPA Dinas Kesehatan. Jika kegiatan sudah dianggarkan APBD tapi masih ada kutipan dari puskesmas, muncul dugaan pembiayaan ganda yang wajib ditelusuri penegak hukum.

Potensi Jerat UU Tipikor
Secara hukum, Mahmud menjelaskan setiap pungutan pejabat tanpa dasar peraturan bisa dikategorikan pungli. Jika ada unsur penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, perbuatan itu berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001. Pasal itu mengancam pidana bagi ASN/penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa pembayaran tidak semestinya.

Selain itu, jika ada penyalahgunaan kewenangan yang rugikan keuangan negara, Pasal 3 UU Tipikor juga bisa diterapkan. Dari sisi administrasi, praktik ini termasuk maladministrasi dan penyimpangan tata kelola keuangan daerah.

Mahmud menegaskan, hampir dua tahun berlalu tidak boleh jadi alasan menghentikan pencarian kebenaran. Karena menyangkut layanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, penegakan hukum harus terbuka dan tuntas.

Ia meminta Kejati Aceh turun langsung agar proses pengusutan independen dan bebas konflik kepentingan. Ini penting untuk menghindari persepsi ada pihak tertentu yang dilindungi hukum.

Pos terkait