BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Langkah ini dinilai kunci mempercepat pembangunan dan menekan angka kemiskinan di Aceh.
Dorongan itu disampaikan Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir saat bertemu Komisi II DPR RI di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu 17 Juni 2026.
Pertemuan dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Hadir 7 anggota Komisi II, seluruh bupati/wali kota se-Aceh, Sekda Aceh, serta jajaran Kanwil ATR/BPN Aceh.
Pembahasan fokus pada revisi UUPA yang masuk Prolegnas 2026, terutama pengaturan pertanahan dan masa depan Dana Otsus Aceh.
Nasir menilai Otsus punya kontribusi besar bagi Aceh pascakonflik dan pascatsunami. Dalam 18 tahun, angka kemiskinan Aceh turun 16 persen. Capaian itu disebutnya unik karena Aceh memulai pembangunan dari titik terberat.
“Angka kemiskinan turun 16 persen dalam 18 tahun. Tidak banyak daerah yang mulai dari kondisi pascakonflik dan tsunami. Penilaian Otsus harus objektif,” ujar Nasir.
Pemerintah Aceh menargetkan kemiskinan turun ke 6 persen pada 2030. Target itu butuh dukungan regulasi kuat lewat revisi UUPA.
*Otsus 2,5% DAU Jadi Kunci*
Menurut Nasir, jika revisi UUPA disahkan tahun ini dan berlaku 2027 dengan alokasi Otsus 2,5% dari Dana Alokasi Umum nasional, ruang fiskal Aceh akan lebih kuat. Dampaknya, percepatan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan bisa lebih cepat.
Dalam forum yang sama, bupati/wali kota juga menyampaikan persoalan pertanahan di daerah masing-masing. Masukan itu akan jadi bahan penyempurnaan revisi UUPA.






