Polisi Usut Dugaan Korupsi Hibah Corona Rp 15 M ke 150 OKP di Aceh

Humas Polda Aceh Kombes Winardy (Agus Setyadi/detikcom)

APJN.NET – BANDA ACEH- Polda Aceh menyelidiki dugaan korupsi hibah penanganan COVID-19 dari Pemerintah Aceh ke 150 Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP). Anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 15 miliar.

“Saat ini Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh sedang melaksanakan penyelidikan tentang penggunaan dana refocusing tahun 2020 khususnya tentang aliran dana hibah ke 150 OKP dengan nilai anggaran sebesar Rp 15 miliar,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Winardy menyebut Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah meminta keterangan terhadap lima orang di Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA). Lima orang diperiksa adalah staf, PPK, Kabid dan eks Kepala BKPA berinisial B.

Pemeriksaan B dilakukan, Kamis (2/9). Menurut Winardy, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana korupsi.

“Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan terkait pembagian dana hibah COVID-19 kepada 150 OKP,” jelas Winardy.

“(Tujuannya) agar konstruksi hukumnya kuat dan dapat menentukan apakah terjadi pidana korupsi atau tidak nantinya melalui mekanisme gelar perkara peningkatan status perkaranya,” lanjut Winardy.

Tentang Dana Hibah untuk OKP
Bantuan Rp 15 miliar untuk OKP itu pernah disinggung Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam jawaban interpelasi yang dibacakan dalam sidang di DPR Aceh, Jumat (25/9/2020). Saat itu, Nova mengatakan realisasi dana hibah Rp 15 miliar tersebut masih nol persen.

Pos terkait