Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pemko Tindak Tegas Pelanggar Syariat

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar/ Ist

apjn.net – Banda Aceh-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar meminta Pemko Banda Aceh untuk menindak tegas para pelanggar Syariat.

Menurut Farid, pelanggaran syariat di kota Banda Aceh akhir-akhir ini makin merajela, belum lama terjadi penangkapan prostitusi online pada Jumat (20/8/2021) malam, Tim Satpol PP-WH Banda Aceh dibantu TNI dan Polri mengamankan tiga pasangan non muhrim dan tiga wanita di dua lokasi berbeda. Lalu di malam yang sama, petugas juga mengamankan sepuluh (10) muda-mudi yang sedang pesta minuman keras (miras) di kawasan Kuala Cangkoi.

Dan minggu dini hari (29/08/21) petugas Polresta Banda Aceh menggerebek dan mengamankan tujuh wanita muda yang sedang melakukan pesta miras di sebuah Kafe yang terletak di Kawasan Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa.

“Kita meminta Pemko Banda Aceh untuk menindak tegas para pelanggar syariat tersebut, karena mereka sudah menginjak-injak syariat dan mengabaikan berbagai peringatan yang disampaikan pemko,” kata Farid.

Farid mengatakan, baru-baru ini tepatnya hari Kamis (26/08/21) Majelis Permusyawaratan Ulama (Aceh) juga sudah mengeluarkan fatwa untuk mengingatkan pemimpin muslim akan perannya dalam menjaga daerah dari

praktik maksiat. Fatwa itu dikeluarkan diantaranya mempertimbangkan bahwa dewasa ini sering munculnya kemaksiatan dalam ruang publik tidak terlepas dari lemahnya pelaksanaan amar makruh nahi mungkar.

“Oleh karenanya, peringatan dan arahan dari para Ulama Aceh harus menjadi perhatian pemerintah kota. Pemko Banda Aceh harus bersikap tegas terhadap para pelaku pelanggar syariat ini, karena mereka mencoreng nama baik Kota Banda Aceh sebagai etalasenya penegakan syariat Islam di bumi Serambi Mekkah,” tegasnya.

Pos terkait