BANDA ACEH – Polda Aceh mengimbau mahasiswa dan masyarakat mewaspadai penyusup saat menyampaikan pendapat di muka umum. Imbauan ini menyusul indikasi kelompok tertentu yang masuk ke Aceh untuk memancing kericuhan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, penyampaian pendapat adalah hak warga yang dilindungi undang-undang. Polda Aceh menghormati aspirasi yang disampaikan damai dan tertib.
“Namun ada indikasi kelompok tertentu menyusup ke massa aksi dengan tujuan memancing tindakan anarkis, pembakaran, dan perusakan fasilitas umum,” kata Joko di Banda Aceh, Kamis (7/5/2026).
Joko menyebut, pada aksi Senin lalu di Kantor Gubernur Aceh, ada sejumlah orang bukan peserta aksi yang ikut bergabung. Mereka memancing emosi peserta aksi maupun personel Polri di lapangan.
Modusnya kata dia, menyamarkan identitas dengan penutup wajah, sebo, masker tertutup, pakaian seragam tanpa identitas organisasi, atau tanda khusus lain.
“Kami ajak adik-adik mahasiswa tetap waspada. Jangan mudah terprovokasi. Saling kenali antar peserta, pakai atribut resmi organisasi, almamater, atau tanda pengenal yang jelas agar penyusup tak punya ruang,” tegas Joko.
Polda Aceh minta masyarakat segera lapor ke polisi di lapangan bila menemukan orang dengan ciri tersebut. Koordinator lapangan juga diminta aktif mengawasi peserta aksi.
Joko menegaskan Polri mengedepankan pendekatan humanis saat melayani aksi. Namun terhadap tindakan anarkis dan perusakan, polisi akan menegakkan hukum.
“Sampaikan aspirasi secara damai dan bermartabat. Jangan sampai aksi tertib dimanfaatkan pihak tertentu untuk rusuh,” ujarnya.






