Ia mengingatkan, setiap pelanggaran hukum akan tercatat di kepolisian dan jadi catatan saat penerbitan SKCK. “SKCK tetap bisa diajukan, tapi jika pernah terlibat pidana akan jadi catatan. Jangan rugikan masa depan diri sendiri,” tambah Joko.
Polda Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga Aceh tetap aman dan kondusif agar aspirasi tersampaikan tanpa gangguan kamtibmas. []






