“Berdasarkan hasil konsultasi dengan BPK RI yang saat itu juga dihadiri oleh Pak Amiruddin dalam kapasitas sebagai Sekda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), kita meminta Pemko Banda Aceh untuk dapat fokus menyelesaikan hutang. Dengan membuat roadmap (peta jalan) penyelesaian utang beserta timeline yang nantinya disepakati bersama antara Pj Walikota dan pimpinan DPRK. Selanjutnya MoU (kesepakatan) itu dituangkan dalam Qanun Perubahan APBK 2023. Kemudian kita juga akan merasionalkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan program prioritas dalam Qanun perubahan tersebut,” kata Farid yang juga Ketua DPD PKS Banda Aceh.
Ditambahkan Farid bahwa, dalam Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh tanggal 3 Juli 2023 saat pengesahan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun 2022, DPRK secara kelembagaan juga sudah merekomendasikan agar Pemko segera menyelesaikan hutang dengan menindaklanjuti berbagai rekomendasi BPK RI yang sudah disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tahun 2022.
Kemudian, Ketua DPRK juga mengajak Pemko untuk saling memperkuat soliditas jajaran pemerintahan kota Banda Aceh. Semua jajaran OPD diminta mendukung penuh kepemimpinan Amiruddin sebagai Pj Walikota.
“Semoga dengan kapasitas dan kapabilitas Pj Wali kota Amiruddin, kita di DPRK berkomitmen untuk bersinergi menyelesaikan persoalan keuangan dan masalah lainnya secara bertahap, sehingga pemerintahan dapat berjalan dengan normal kembali,” tutur Farid.






