Oleh karena adanya aturan dan payung hukum yang mengikat sehingga tidak akan lagi menjadi sebuah persoalan. Intinya pembangunan berjalan situs sejarah tetap terlindungi dan terjaga.
Ia menyebutkan kenapa hari ini hal tersebut menjadi sebuah persoalan, seperti yang terjadi di Gampong Pande hingga menimbulkan polimik dimasyarakat.
“Dan ini sangat kita sayangkan karena tidak adanya regulasi yang mengikat sehingga menimbulkan persoalan,” ujarnya.
Justru itu, Ia mengingatkan dengan adanya qanun tersebut nantinya, dimasing – masing pihak bisa sama – sama saling menghormati.
Artinya dengan adanya regulasi ini persoalan – persoalan semacam itu kiranya dapat terselesaikan dengan baik. Intinya, pembangunan dapat berjalan, situs – situs yang ada ikut terjaga.
Kepada Banleg DPRK Banda Aceh, Kadisdikbud Kota Banda Aceh tersebut mengucapkan terimakasih karena telah menyediakan waktu untuk membahas qanun tersebut, bekerjasama dengan para tim ahli baik dari akademisi, DPRK, dan teman – teman di dinas pendidikan, kemudian dari Pemko menghadirkan bidang hukum, karena ini merupakan persoalan yang sangat penting untuk dilakukan pembahasan.
“Kita harus bekerjasama untuk melakukan pembahasan Raqan ini, dengan tujuan agar Raqan cagar budaya itu dapat ditetapkan menjadi sebuah qanun Kota Banda Aceh,” tuturnya.
Karena menurutnya, selain Raqan diniyah yang sudah ditetapkan menjadi qanun, pihak nya juga sangat mengharapkan adanya produk legalitas atau payung hukum terhadap cagar budaya yang ada, agar dapat memperjelas dan mempermudah dalam hal pelaksanaan kegiatan pelestarian cagar budaya di Kota Banda Aceh.






