Ketika Warisan Cagar Budaya Dianggap Tidak Penting, ini kata Kadisdikbud Kota Banda Aceh, Dr Saminan

Pembahasan Raqan Cagar Budaya

Banda Aceh, APJN.net – Ketua Banleg DPRK Banda Aceh H. HeriJulius, S.Sos, MM, mengatakan rancangan qanun (Raqan) tentang cagar budaya sebelumnya telah dilakukan pembahasannya melalui tahapan – tahapan dan turun kelapangan hingga dibuatnya pemetaan.

Kedepan segenap DPRK Banda Aceh berupaya raqan ini bersinergi, artinya pembangunan bisa berjalan, situs pun dapat dijaga sesuai yang diharapkan.

“Insya Allah di tahun ini akan kita qanunkan segera, karena sangat penting untuk menyelamatkan situs-situs sejarah yang ada,” ujar Heri Julius, dalam kata sambutannya pada kegiatan pembahasan Raqan Cagar Budaya, di Aula Grand Kanaya, Hotel Medan, Selasa, (24/11/2020)

Pembahasan Raqan Cagar Budaya tersebut, dibuka langsung oleh Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (kadisdikbud) Kota Banda Aceh, Dr. Saminan, S.Pdi, dan dilaksanakan oleh Yayasan Perempuan Gemilang Foundation, Kota Banda Aceh, yang digelar, Senin, 23-26 Desember 2020.

Lebih lanjut Heri Julius menyampaikan bahwa segenap DPRK Banda Aceh menargetkan raqan tersebut selesai di tahun 2020 ini, karena sebelumnya sudah pernah diajukan pada periode sebelumnya sehingga raqan tersebut terbengkalai.

“Insya Allah di tahun ini akan kita qanunkan segera, karena sangat penting untuk menyelamatkan situs-situs sejarah yang ada.

Maka untuk itu lanjut Heri julius, dalam pembahasan rapat tindak lanjut raqan tersebut, diharapkan dengan adanya qanun tersebut penyelamatan dan pelestarian situs-situs sejarah yang ada di kota Banda Aceh agar segera dapat direalisasikan, dengan cara situs tersebut dilakukan pemugaran dan dikembangkan pengelolaannya, sehingga bisa dijadikan destinasi dan objek wisata yang bisa dikunjungi dan dipelajari oleh para generasi penerus.

Pos terkait