“Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan serta mengamankan sepeda motor tersebut,” tambah Dizha.
Sementara itu, sepeda motor Honda Supra yang juga diduga hasil curian diketahui telah dijual ke sebuah gudang barang bekas dengan harga Rp700 ribu.
Kedua sepeda motor tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Polresta Banda Aceh bersama kedua terduga pelaku untuk kepentingan penyidikan.
Berawal dari Laporan Korban
Pengungkapan kasus ini berkaitan dengan dua laporan polisi yang diterima Polresta Banda Aceh.
Laporan pertama dibuat Firdaus (51), warga Jalan Krueng Tripa, Kecamatan Banda Raya, pada 13 Juli 2026 di Polsek Banda Raya. Ia melaporkan kehilangan Yamaha Mio Soul warna biru tahun 2008 dengan nomor polisi BL 6588 JE pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Gampong Geuceu Kayee Jato saat hendak melaksanakan salat Subuh berjamaah di masjid.
“Setelah selesai salat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula,” kata Dizha.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta.
Sementara laporan kedua tercatat dengan Nomor LP/B/7/IX/2026/SPKT/Sek Jaya Baru/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 5 September 2026 terkait dugaan curanmor di wilayah hukum Polsek Jaya Baru.
Mengingat kedua terduga pelaku masih berusia anak, Polresta Banda Aceh akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, serta pihak terkait dalam penanganan perkara.
“Selain melanjutkan proses penyidikan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya dengan memperhatikan ketentuan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” pungkasnya. []






