Curi Uang 100 Juta di Parkiran, Pelaku di Ciduk Polisi 

Petugas Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menunjukkan barang bukti kasus pencurian uang tunai Rp100 juta di area parkir Masjid Jamik Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar | ist

Memasuki waktu salat Dzuhur, korban memarkirkan mobil pikap Mitsubishi L300 yang dikendarainya di halaman parkir Masjid Jamik Lambaro dan korban menyimpan uang tunai Rp100 juta di bawah tempat duduk mobil. Setelah selesai melaksanakan salat, korban kembali ke kendaraan dan mendapati uang tersebut sudah tidak ada.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

Pelaku Ditangkap di Aceh Timur

Kasatreskrim mengatakan, setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

Pada Jumat (18/9/2026), Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan koordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur. Terduga pelaku akhirnya diamankan bersama sejumlah barang bukti.

“Terduga pelaku diamankan bersama sisa uang tunai Rp16 juta, satu unit sepeda motor Scoopy, tiga mayam emas, serta satu unit handphone Oppo A5s,” ujar Miftahuda.

Menurut keterangan kepolisian, sejumlah barang tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil uang milik korban sebesar Rp100 juta.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi juga memperoleh keterangan bahwa sebagian uang, yakni Rp30 juta, telah diberikan kepada seseorang yang disebut berinisial atau panggilan TA untuk modal usaha penjualan ikan di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Pos terkait