“Penyidik masih melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Polresta Banda Aceh juga akan menerbitkan daftar pencarian barang bukti terhadap alat bantu yang belum ditemukan serta melakukan pengembangan terhadap jaringan penjualan kendaraan hasil curian.
Ketiga tersangka saat ini beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pungkas mantan Kapolsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh ini. []






