“Kejaksaan Negeri Aceh Jaya siap bersinergi memberikan asistensi hukum dan pengawalan yuridis guna memastikan proses pengamanan serta sertipikasi tanah wakaf berjalan sesuai aturan. Sekaligus memitigasi potensi sengketa maupun klaim sepihak dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Badri Wasil.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya, Amirullah Djakfar, S.H.I., M.H., menyambut positif penguatan sinergi ini sebagai dorongan nyata optimalisasi tata kelola wakaf di daerah.
Sinergi lintas sektoral ini juga menjadi payung penguat bagi para nazir dan jajaran KUA di kecamatan dalam melengkapi dokumen administrasi seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW).
“Kami siap menyusun skala prioritas bersama agar rumah ibadah, sarana pendidikan Islam, hingga pemakaman di Aceh Jaya memiliki legalitas hukum yang kokoh,” pungkas Amirullah Djakfar. []






