Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat, Kantah Aceh Jaya Teken PKS Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya bersama Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sertipikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf di Aula Kantor Kejari Aceh Jaya, Calang, Kamis (3/9/2026) • FOTO IST.

CALANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya bersama Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Sertipikasi serta Pengamanan Tanah Wakaf.

Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kejari Aceh Jaya, Calang, Kamis (3/9/2026). PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya Hardi Yuliandi, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Badri Wasil, S.H., M.H., dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya Amirullah Djakfar, S.H.I., M.H.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut komitmen nasional antara Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan RI, dan Kementerian Agama RI dalam rangka percepatan legalisasi aset wakaf, perlindungan hukum preventif dari potensi sengketa, serta penyusunan skala prioritas sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Aceh Jaya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya, Hardi Yuliandi, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kepastian hukum atas tanah wakaf demi melindungi aset sosial keagamaan masyarakat.

“Tanah wakaf merupakan amanah umat yang bernilai ibadah dan harus dijaga keberlangsungannya. Melalui kolaborasi bersama Kejari dan Kemenag Aceh Jaya, kami bergerak cepat mengkaji, memetakan, serta mempercepat proses pengukuran hingga penerbitan sertipikat tanah wakaf secara tertib administrasi dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Hardi Yuliandi.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Badri Wasil, S.H., M.H., menyatakan kesiapan jajarannya memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Pos terkait