Unit VI Ranmor Polresta Banda Aceh Amankan Pelaku Penggelapan Mobil Daihatsu Xenia

Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan MTN (32), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, terkait kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia di wilayah hukum Polresta Banda Aceh • FOTO IST.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa terkait penggelapan kendaraan tersebut guna memastikan seluruh fakta dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara dapat diketahui dalam proses penyidikan. []

 

 

 

Pos terkait