Pemblokiran Dalam KUHAP 2025

Dr H Taqwaddin, S.H., S.E., M.S. Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala • F/Ist.

KPN wajib meneliti secara cermat permohonan izin pemblokiran dalam jangka waktu paling lama dua hari terhitung sejak permohonan izin diajukan. Jika diperlukan, KPN dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik.

Dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin KPN terlebih dahulu, yaitu dalam hal : a. potensi dialihkannya harta kekayaan, b. adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik, c. telah terjadinya permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi, dan d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.

Menurut saya, indikator huruf d, bahwa pemblokiran dapat dilakukan berdasarkan penilaian Penyidik berpotensi subjektif, sekalipun hal itu kadangkala dapat dibenarkan sebagai diskresi kebijakan. Dan, pada akhirnya menurut KUHAP 2025, KPN-lah yang menentukan persetujuan izin pemblokiran.

KPN dalam jangka waktu paling lama 2×24 jam setelah Penyidik meminta persetujuan pemblokiran mengeluarkan penetapannya. Dalam hal KPN menolak memberikan persetujuan harus disertai dengan alasan. Akibat dari penolakan persetujuan pemblokiran maka mengakibatkan pemblokiran wajib dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan pemblokiran.

Pemblokiran hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. Untuk tindakan pemblokiran ini wajib dibuatkan berita acara.

Berita acara pemblokiran dibuat oleh pejabat yang memerintahkan melakukan pemblokiran atas kekuatan sumpah jabatan. Selain ditandatangani oleh pejabat dimaksud, berita acara pemblokiran juga ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan pemblokiran.

Pos terkait