BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Terpidana Usman (65), pensiunan PNS, warga Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pelacakan intensif Tim Tabur Kejati Aceh. Usman merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2013 dan Dana Bagi Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Saat itu, Usman menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, tanggal 27 Oktober 2020, perbuatannya, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443.494.550.
Atas perbuatannya, Usman didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 8
Januari 2026, Usman dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.






