Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Korupsi Tembakau Bener Meriah di Bandara Kualanamu

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh mengamankan terpidana kasus korupsi Usman (65) yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah di Bandara Internasional Kualanamu, Rabu (26/8/2026) • Foto bidpenkum.

Ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp50.000.000. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Proses persidangan sebelumnya dilakukan secara in absentia. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejari Bener Meriah telah melakukan pemanggilan patut, namun, terpidana tidak mengindahkan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kajari Bener Meriah mengirimkaan Surat Nomor R-215/L.1.30/Dip.4/09/2025 tanggal 18 September 2025 perihal Permohonan Bantuan Pencarian/Penangkapan DPO kepada Kejati Aceh.

Atas perintah Kajati Aceh Tim Tabur yang berada di bawah komando Asisten Intelijen melakukan pelacakan. Berdasarkan informasi intelijen, terpidana terdeteksi berada di Bandara Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, saat hendak melakukan perjalanan umrah.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan. Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah inkracht.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn, menegaskan penegakan hukum terhadap buronan akan terus dilakukan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus
melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar
Pencarian Orang (DPO) yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegasnya.

Kajati Aceh juga mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk DPO segera menyerahkan
diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. []

Pos terkait