Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Kejari Aceh Besar Kasus Pemerkosaan Anak

Tim Tabur Kejati Aceh saat mengamankan DPO kasus pemerkosaan anak di Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Selasa (25/8/2026) • FOTO BidPenkum Kejati Aceh.

BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Terpidana merupakan pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Terpidana diketahui bernama Muhammad Yusuf, 22 tahun, warga Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu rumah di Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.

Saat hendak diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri melalui jendela rumah. Tim Tabur kemudian melakukan pengejaran sejauh kurang lebih 1 kilometer dan melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Berkat kesigapan dan koordinasi tim, terpidana akhirnya berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejari Aceh Besar untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022, Muhammad Yusuf dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Atas perbuatannya, ia dijatuhi ‘uqubat penjara selama 80 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dengan masa tahanan dikurangkan.

Dalam proses pelaksanaan putusan, terpidana melarikan diri dari LPKA. Kejari Aceh Besar kemudian menerbitkan surat Nomor R-270/L.1.22/Dsp.4/11/2022 tanggal 15 November 2022 perihal permohonan bantuan pencarian/penangkapan DPO kepada Kejati Aceh.

Pos terkait