Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Kejari Aceh Besar Kasus Pemerkosaan Anak

Tim Tabur Kejati Aceh saat mengamankan DPO kasus pemerkosaan anak di Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Selasa (25/8/2026) • FOTO BidPenkum Kejati Aceh.

Tim Tabur Kejati Aceh pun melakukan pelacakan intensif. Pada 2023 diperoleh informasi bahwa terpidana telah melarikan diri ke luar negeri. Upaya pencarian terus dilakukan melalui kegiatan intelijen.

Sekitar Mei 2026, Tim Tabur mendapat informasi terpidana kembali ke Dusun Lampoh Cot, Desa Cucum, Kuta Baro. Namun saat akan diamankan, ia kembali melarikan diri.

Melalui koordinasi dengan masyarakat dan Polsek Kuta Baro, Tim Tabur akhirnya mengantongi informasi keberadaan terpidana di Desa Tungkop, Darussalam, hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Kepala Kejati Aceh melalui Asisten Intelijen menegaskan Tim Tabur akan terus melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap para buronan.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berupaya menghindari proses hukum,” ujarnya.

Kejati Aceh juga mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. []

 

Pos terkait