Pasal 89 KUHAP 2025, menentukan adanya 9 (Sembilan) upaya paksa yang dapat dilakukan dalam penegakan hukum. yaitu : 1. Penetapan Tersangka. 2. Penangkapan. 3. Penahanan. 4. Penggeledahan. 5. Penyitaan. 6. Penyadapan. 7. Pemeriksaan surat. 8. Pemblokiran, dan. 9. Larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.
Kesembilan upaya paksa tersebut bukan bersifat komulatif, tetapi bersifat fakultatif. Artinya, tidak mesti setiap perkara dilakukan upaya-upaya paksa tersebut. Jadi, upaya paksa diterapkan tergantung pada situasi dan kondisi Terdakwa dan Jenis Perkara. Seluruh upaya paksa di atas harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Dalam Pasal 89 di atas, ditentukan bahwa salah satu upaya paksa adalah pemblokiran. Ketentuan mengenai pemblokiran dan pencekalan merupakan hal baru dalam KUHAP 2025, yang pada KUHAP 1981 belum ada pengaturannya.
Secara lebih eksplisit, perihal pemblokiran diatur dalam pasal 140 KUHAP 2025. Yaitu, pemblokiran yang dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN).
Permohonan izin pemblokiran harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan pemblokiran, minimal meliputi: a. uraian tindak pidana yang sedang diproses, b. dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta tersebut, dan c. bentuk dan tujuan pemblokiran yang akan dilakukan terhadap masing-masing objek yang akan diblokir.






