Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Kejari Aceh Selatan di Sumatera Utara

Terpidana DPO Kejari Aceh Selatan, SYIBRAL MALASYI, berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Aceh di Kabupaten Langkat • DOK | FOTO IST.

Menindaklanjuti surat tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya menemukan dan mengamankan terpidana di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Untuk sementara, terpidana dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sambil menunggu Tim Eksekusi Kejari Aceh Selatan menjemput guna menjalankan eksekusi ke lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan.

Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan RI, khususnya Kejati Aceh, dalam menjalankan Program Tangkap Buronan (Tabur) agar setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi demi kepastian hukum.

Kejaksaan mengimbau seluruh buronan yang masih masuk DPO agar segera menyerahkan diri. Kejaksaan akan terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan, karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. []

 

 

Pos terkait