Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Kejari Aceh Selatan di Sumatera Utara

Terpidana DPO Kejari Aceh Selatan, SYIBRAL MALASYI, berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Aceh di Kabupaten Langkat • DOK | FOTO IST.

BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh kembali berhasil mengamankan seorang terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Terpidana atas nama SYIBRAL MALASYI Bin H. ASNAWI diamankan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.08 WIB di sebuah kios kelontong di Jalan Stabat Secanggang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Proses pengamanan berlangsung aman, tertib, dan tanpa perlawanan.

SYIBRAL MALASYI merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan itu, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana diatur dalam Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp1.000.000. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Setelah putusan MA diterima untuk dieksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya. Meskipun telah dipanggil secara patut beberapa kali oleh Jaksa, yang bersangkutan tidak pernah hadir dan terus berpindah tempat untuk menghindari eksekusi.

Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menetapkan SYIBRAL MALASYI sebagai DPO berdasarkan Surat Nomor B-2222/L.1.19.3/Eku.3/09/2025 tanggal 25 September 2025 perihal Bantuan Pemantauan/Pengamanan.

Pos terkait