Kelima aspek tersebut, menurutnya, bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun kepemimpinan peradilan yang profesional dan berintegritas.
Ketua MA menambahkan, jabatan bukan hanya memberikan kewenangan, tetapi juga menuntut keteladanan. Seorang pemimpin harus mampu menjadi contoh bagi seluruh aparatur peradilan dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jabatan memang dapat membuat seseorang dipatuhi, namun hanya keteladanan yang dapat melahirkan kepercayaan dan penghormatan secara tulus,” ujar Sunarto yang telah berpengalaman sebagai hakim lebih dari 40 tahun.
Dengan pelantikan tersebut, Dr. Sutio Jumagi Akhirno resmi mengemban amanah sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Berbekal pengalaman sebagai Wakil Ketua PT Yogyakarta, ia diharapkan mampu memperkuat pembinaan, pengawasan, dan kualitas pelayanan peradilan di wilayah hukum PT Banda Aceh, serta melanjutkan capaian yang telah dirintis pada masa kepemimpinan Nursyam.
Turut hadir mewakili PT Banda Aceh pada prosesi pelantikan tersebut adalah Ir. Rismayanti, M.M., Sekretaris Pengadilan Tinggi Banda Aceh, didampingi Muthmainnah dan Sigit Ginting.
Dalam kesempatan terpisah, Dr. Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor sekaligus Juru Bicara PT Banda Aceh, menyatakan, “Kami menyambut baik kehadiran Bapak Dr. Sutio. Kami yakin beliau akan melanjutkan capaian sukses dari Bapak Nursyam, baik di bidang teknis peradilan maupun non-teknis. Salah satu warisan yang patut dilanjutkan oleh KPT yang baru adalah Turnamen Mini Soccer Rejiun KPT Cup,” ungkap Taqwaddin. []






