“Penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang berkoordinasi dengan Tim Advokat LBH Jendela Keadilan Aceh. Informasi keberadaan DPO diperoleh setelah diketahui yang bersangkutan bekerja di wilayah Gunung Sabe, Kota Calang, Aceh Jaya. Atas dasar tersebut, DPO akhirnya bersedia menyerahkan diri,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa keberhasilan tersebut, merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dapat menghindari proses hukum. Kami juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat.
“Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk melengkapi administrasi. Selanjutnya dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas IIB Tapaktuan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menjalani pidana sesuai putusan hakim,” pungkasnya. []






