TAPAK TUAN – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengamankan seorang terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) Muhammad Taufiq dalam perkara Tindak Pidana Migas.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, pada tanggal 9 Juni 2026 dikeluarkan Surat DPO,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kasi Intel Roland Tampubolon, S.H., M.H
Lanjutnya, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melakukan berbagai upaya pencarian selama kurun waktu 4 pekan. Upaya yang dilakukan antara lain penyebaran selebaran/flyer di sejumlah wilayah Tapaktuan, serta pemantauan dan pencarian di 3 gampong, yaitu
Gampong Krueng Batee (tempat tinggal penjamin DPO), Gampong Mata Ie (tempat kelahiran DPO) dan Gampong Paya Ateuk (tempat tinggal DPO bersama istri).
“Dari hasil pencarian, Tim Tabur memperoleh informasi bahwa DPO bekerja serabutan di wilayah Subulussalam. Tim kemudian bergerak ke Gampong Tangga Besi, Gampong Jontor, hingga PT. Laot Bangko di Singgersing, Subulussalam. Namun saat itu keberadaan DPO belum ditemukan,” paparnya.
Lebih lanjut kata Roland, Pencarian dan penangkapan akhirnya berhasil dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.






