Majelis Hakim PN Banda Aceh dalam pertimbangannya menyebutkan, Terdakwa I tidak pernah menandatangani kontrak pekerjaan dan hanya berperan sebagai pemodal. Sementara Terdakwa II mengerjakan pekerjaan sesuai instruksi dan pendanaan dari Terdakwa I.
Hubungan keduanya dinilai merupakan hubungan kontraktual pinjam-meminjam modal. Terdakwa I juga tidak memiliki perusahaan penyedia dan tidak menandatangani kontrak dengan pengguna akhir, yakni Dinas Pendidikan Aceh.
Menurut Majelis Hakim tidak ada ketentuan perundang-undangan yang dilanggar. Hal tersebut masuk ke dalam ranah perdata, bukan pidana. Dengan demikian unsur ‘secara melawan hukum’ tidak terpenuhi,” demikian pertimbangan hakim setebal 232-233 halaman itu.
Dengan ditolaknya banding oleh PT Banda Aceh, maka putusan bebas terhadap perkara dugaan korupsi Westafel ini telah berkekuatan hukum tetap. []






