PT BNA Tolak Banding, Putusan Bebas Perkara Korupsi Westafel Tetap Berlaku

DOK | FOTO IST.

BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi Banda Aceh menolak permohonan banding Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan westafel. Dengan demikian, putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh tetap berkekuatan hukum.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 33/PIDSUS-TPK/2026/PT BNA yang dibacakan Majelis Hakim Tingkat Banding. Majelis yang diketuai Irwan Efendi dengan anggota M Joni Kemri dan Taqwaddin menyatakan banding Penuntut Umum “tidak dapat diterima” secara formal.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk pada berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang efektif sejak 2 Januari 2026.

“Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) jo Pasal 245 UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, upaya hukum banding terhadap putusan bebas sudah tidak diperkenankan lagi,” tulis putusan tersebut.

Ketentuan itu juga mempertegas Pasal 26 ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang melarang banding terhadap putusan pembebasan dari dakwaan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh melalui Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 22 Juni 2026, membebaskan 2 terdakwa yaitu, Wiki Noviandi, B.B.A., M.B.A. Bin Saifuddin Harun, dan Dr. Iqbal, S.T., M.T. Bin Almarhum Mahyiddin.

Majelis Hakim menyatakan keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memerintahkan agar keduanya dikeluarkan dari tahanan kota. Hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat juga dipulihkan.

Pos terkait