Karena itu, Fraksi PAN mendorong Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perparkiran, termasuk seluruh kerja sama dengan pihak ketiga.
Hasil evaluasi tersebut harus menjadi dasar untuk memperbaiki regulasi, menata kembali titik parkir, meningkatkan transparansi pengelolaan, serta memastikan potensi
PAD dapat dioptimalkan.
Bagi Fraksi PAN, jangan sampai masyarakat melihat parkir ada di mana-mana, tetapi PAD yang masuk tidak sebanding dengan potensi yang seharusnya diterima daerah. Parkir harus tertib, masyarakat harus nyaman, pengelola harus transparan, dan PAD harus meningkat.
“Inilah tata kelola perparkiran yang sehat, adil, profesional, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta Pemerintah Kota Banda Aceh,” tuturnya.[]






