Fraksi PAN Sorot Tata Kelola Perparkiran di Kota Banda Aceh

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Fraksi PAN Sofyan Helmi dalam Rapat Paripurna terkait Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Jumat (24/07/2026) • DOK FOTO IST.

Karena itu, Fraksi PAN mendorong Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perparkiran, termasuk seluruh kerja sama dengan pihak ketiga.

Hasil evaluasi tersebut harus menjadi dasar untuk memperbaiki regulasi, menata kembali titik parkir, meningkatkan transparansi pengelolaan, serta memastikan potensi
PAD dapat dioptimalkan.

Bagi Fraksi PAN, jangan sampai masyarakat melihat parkir ada di mana-mana, tetapi PAD yang masuk tidak sebanding dengan potensi yang seharusnya diterima daerah. Parkir harus tertib, masyarakat harus nyaman, pengelola harus transparan, dan PAD harus meningkat.

“Inilah tata kelola perparkiran yang sehat, adil, profesional, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta Pemerintah Kota Banda Aceh,” tuturnya.[]

Pos terkait