Fraksi PAN Sorot Tata Kelola Perparkiran di Kota Banda Aceh

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Fraksi PAN Sofyan Helmi dalam Rapat Paripurna terkait Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Jumat (24/07/2026) • DOK FOTO IST.

Fraksi PAN juga menekankan pentingnya penataan sistem pengelolaan parkir secara transparan dan akuntabel, termasuk mekanisme pemungutan, penetapan tarif, pengawasan, pelaporan, dan penyetoran penerimaan parkir ke kas daerah.

Fraksi PAN juga meminta agar regulasi perparkiran ditinjau dan dievaluasi secara berkala, khususnya terkait mekanisme penetapan tarif, besaran setoran atau kontribusi, pengelolaan oleh pihak ketiga, penetapan dan pembinaan juru parkir, pengawasan, serta mekanisme pemungutan dan penyetoran retribusi parkir.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat dapat ditelusuri dengan jelas: siapa yang memungut, berapa yang dipungut, berapa yang menjadi hak pengelola, dan berapa yang masuk sebagai penerimaan daerah,” ujarnya
Sofyan Helmi menambahkan jika pihak ketiga diberikan kewenangan mengelola parkir, maka harus ada kontrak yang jelas, target penerimaan yang terukur, kewajiban pelaporan yang transparan, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi yang tegas. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengelolaan sumber penerimaan daerah.
Dokumen kerja sama, mekanisme pengelolaan, pembagian kewenangan, hak dan kewajiban para pihak, serta kontribusi dan penerimaan daerah harus dapat diketahui dan diawasi secara jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fraksi PAN juga menekankan bahwa penataan parkir tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan PAD. Aspek ketertiban lalu lintas, kenyamanan pengguna jalan, keselamatan masyarakat, dan kepastian pelayanan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan perparkiran.

Pos terkait