DPRK Minta Pemko Tindak Tegas Pelanggar GSB dan Tata Kabel Provider

M .Zidan Al Hafidh, S.Ked., M.M., anggota Banggar saat menyerahkan pandangan banggar kepada pimpinan, Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, serta Wakil Ketua II, Musriadi Aswad. Serta disaksikan oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh dengan agenda penyampaian pendapat, usul, dan saran Banggar terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh, di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026) • DOK FOTO | IST.

Dinas PUPR juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap kondisi jalan setelah pekerjaan patching. “Pengawasan penting untuk memastikan badan jalan dan saluran drainase benar-benar terkoneksi dengan baik sehingga dapat meminimalisasi keluhan masyarakat,” lanjut Zidan.

Banggar turut meminta penertiban terhadap tiang-tiang baliho yang berdiri hingga memasuki badan jalan.
“Karena kondisi itu sudah mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,” tutupnya. (*)

Pos terkait