BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh bertindak tegas terhadap pemilik usaha atau toko yang masih melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di sejumlah titik dalam kota.
Menurut DPRK, bangunan yang melanggar GSB membuat wajah kota terlihat semrawut dan tidak tertata. Karena itu, penegakan aturan perlu dilakukan agar kawasan pertokoan lebih rapi dan tertib.
Permintaan tersebut disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh. Rapat digelar di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Irwansyah, S.T., dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi Aswad. Turut hadir Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal beserta jajaran kepala OPD.
Dalam pandangan Banggar dibacakan anggota Banggar dari Fraksi PAN, M. Zidan Al Hafidh, S.Ked., M.M, meminta Pemerintah Kota untuk lebih serius dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan pemilik usaha atau toko yang menggunakan Garis Sempadan Bangunan (GSB) di beberapa lokasi dalam Kota Banda Aceh.
Selain GSB, Banggar juga menyoroti kondisi tiang dan kabel provider yang dinilai semakin semrawut serta berpotensi membahayakan keselamatan warga. DPRK meminta dinas terkait segera menyusun solusi untuk menata keberadaan tiang dan kabel tersebut.
Banggar meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkolaborasi dengan Satpol PP dan WH untuk menertibkan titik-titik pemasangan baliho agar sesuai dengan ketentuan penataan ruang.






