Kejari dan Pemkab Aceh Selatan Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Pendopo Bupati setempat, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB • DOK FOTO IST.

TAPAKTUAN – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Selatan, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, Roland Tampubolon, S.H., M.H., menyampaikan kerja sama ini merupakan implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan RI di bidang Perdata dan TUN.

“Ini bentuk dukungan hukum Kejaksaan kepada Pemerintah Daerah, baik dalam penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, maupun tindakan hukum lainnya,” ujarnya.

Roland menjelaskan, perjanjian ini bertujuan memperkuat sinergi antara Pemkab Aceh Selatan dengan Kejari Aceh Selatan dalam mencegah dan memitigasi risiko hukum.

Ruang lingkupnya mencakup seluruh kegiatan pemerintahan, baik dari aspek perdata maupun administrasi negara, di dalam maupun di luar pengadilan. Kejaksaan juga dapat memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah apabila terdapat permasalahan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

“Setiap permohonan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya akan dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Roland.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, S.E., M.Sos., didampingi Sekretaris Daerah Diva Samudra, S.E., M.M., Asisten Pemerintahan Erwiandi, S.Sos., M.Si., Asisten Perekonomian Iskandar Burma, dan Plt. Asisten Administrasi Umum Suhatril, S.H., M.H., beserta para Kepala SKPK Aceh Selatan.

Pos terkait